Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

Berita244 Views

Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri secara resmi menyatakan bahwa ijazah milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah asli dan sah secara hukum. Pernyataan ini menepis berbagai tudingan dan spekulasi liar yang selama beberapa waktu terakhir kembali beredar di media sosial terkait keaslian dokumen pendidikan kepala negara tersebut.

Klarifikasi Resmi dari Bareskrim Jokowi

Hasil Penyelidikan Menyeluruh

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada awal Mei 2025, menyampaikan bahwa pihaknya telah:

  • Melakukan pengecekan langsung ke pihak Universitas Gadjah Mada (UGM)
  • Berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
  • Memeriksa dokumen fisik dan data akademik milik Presiden Jokowi

Pernyataan Tegas

“Setelah melalui proses penyelidikan dan konfirmasi yang menyeluruh, kami menyatakan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo adalah otentik dan dikeluarkan secara resmi oleh Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta,” ujar Brigjen Djuhandani.

Latar Belakang Isu Ijazah Jokowi

Berawal dari Gugatan Sipil

Isu ini mencuat kembali setelah seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2022, mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Presiden RI.

Putusan Pengadilan dan Proses Hukum

Meski gugatan tersebut telah ditolak, isu ini terus bergulir dan dimanfaatkan sejumlah pihak di tahun-tahun politik, terutama menjelang Pemilu 2024 dan pasca pemilu.

Penegasan dari UGM dan Pemerintah

Klarifikasi dari Universitas Gadjah Mada

Pihak UGM sebelumnya telah memberikan pernyataan resmi bahwa Joko Widodo memang tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan angkatan 1980 dan lulus pada tahun 1985.

Dokumen akademik lengkap, termasuk:

  • Surat Tanda Lulus (STL)
  • Transkrip nilai
  • Ijazah asli

semua telah diverifikasi oleh tim universitas dan dinyatakan valid.

Dukungan dari Kemendikbudristek

Kementerian juga memastikan bahwa dokumen tersebut tercatat dalam pangkalan data pendidikan tinggi nasional (PD Dikti), dan tidak ditemukan adanya pemalsuan atau anomali administratif.

Imbauan Bareskrim Terhadap Penyebaran Jokowi Hoaks

Ancaman UU ITE

Bareskrim Polri mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait dokumen pribadi pejabat negara. Pelanggaran bisa dijerat dengan:

  • Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang penyebaran informasi bohong
  • Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Upaya Penertiban

Bareskrim juga menyatakan akan melakukan patroli siber dan memantau akun-akun penyebar fitnah, serta menindaklanjuti laporan masyarakat jika terjadi pelanggaran hukum.

Respons Publik dan Pengamat Jokowi

Dukungan dan Klarifikasi

Sejumlah tokoh politik dan akademisi menyambut baik klarifikasi ini sebagai bentuk penegakan kebenaran dan penghormatan terhadap fakta. Pengamat hukum menilai bahwa keputusan Bareskrim adalah bentuk edukasi publik terhadap pentingnya literasi hukum dan anti-hoaks.

Narasi Negatif di Tahun Politik

Klarifikasi ini juga dianggap penting untuk menghentikan narasi-narasi liar yang kerap dipolitisasi dan digunakan sebagai senjata serangan personal dalam kontestasi politik.

Nyatakan Ijazah Jokowi

Keaslian ijazah Presiden Joko Widodo telah dipastikan oleh Bareskrim Polri berdasarkan penyelidikan yang mendalam dan verifikasi dari institusi resmi. Isu yang sempat mencuat kembali kini telah dijawab secara tuntas melalui jalur hukum dan investigasi terbuka.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak diverifikasi, dan menjadikan klarifikasi ini sebagai momentum untuk melawan hoaks serta menjaga integritas dalam kehidupan demokrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *