Tom Lembong: Impor Gula oleh Koperasi TNI-Polri Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong, angkat bicara terkait kontroversi penunjukan koperasi TNI dan Polri sebagai pelaksana impor gula kristal mentah (GKM). Dalam sidang yang tengah berlangsung, Tom menegaskan bahwa keputusan terkait izin Impor Gula sepenuhnya merupakan domain Kementerian Perdagangan (Kemendag), bukan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) tempat ia menjabat.
Latar Belakang Kasus Impor Gula
Tuduhan terhadap Proses Impor Gula
Kasus ini mencuat karena dugaan korupsi dalam penunjukan koperasi non-BUMN sebagai importir gula. Jaksa mempertanyakan alasan koperasi TNI-Polri ditunjuk alih-alih perusahaan negara seperti Bulog, PPI, atau PTPN.
Potensi Kerugian Negara
Dugaan korupsi ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp578 miliar. Penunjukan koperasi sebagai pelaksana impor dianggap tidak sesuai dengan prosedur pengadaan yang berlaku.
Penjelasan Tom Lembong dalam Sidang Impor Gula
Posisi Kemenko Perekonomian
Tom Lembong menyatakan bahwa Kemenko Perekonomian hanya memiliki fungsi koordinatif, bukan eksekutor. Ia menekankan bahwa keputusan operasional, termasuk penunjukan importir, adalah tanggung jawab Kemendag.
Wewenang Teknis di Kemendag
Menurut Tom, selama menjabat sebagai Menko Perekonomian, tidak ada instruksi langsung untuk menunjuk pihak tertentu sebagai importir. Segala bentuk izin dan pelaksanaan teknis adalah ranah penuh dari Kemendag.
Alasan Pemilihan Koperasi TNI-Polri
Instruksi Stabilitas Harga
Penunjukan koperasi TNI-Polri disebut sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga gula di pasar. Dalam kondisi tertentu, langkah ini dianggap sebagai solusi cepat dan efisien.
Ketiadaan Penolakan dari Kementerian Terkait
Tom juga menambahkan bahwa tidak ada keberatan dari kementerian teknis seperti Kementerian BUMN atau Kementerian Pertanian saat pembahasan berlangsung di forum koordinasi lintas kementerian.
Pandangan Jaksa Penuntut
Sorotan terhadap Ketidakterlibatan BUMN
Jaksa mempertanyakan keputusan yang mengesampingkan BUMN. Dalam praktik umum, penugasan impor strategis biasanya melibatkan entitas negara agar transparansi dan akuntabilitas lebih terjaga.
Diduga Menyalahgunakan Wewenang
Jaksa menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan keputusan, terutama karena proses pengangkatan koperasi tidak melalui rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Fakta Pendukung dari Saksi
Pernyataan dari Kementerian Terkait Impor Gula
Saksi dari Kemendag menyatakan bahwa proses izin impor dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan. Tidak ada instruksi langsung dari Tom Lembong untuk menunjuk koperasi tertentu.
Audit BPK Tidak Temukan Kerugian
Hasil audit dari BPK menyatakan tidak ditemukan kerugian negara dalam kebijakan impor gula yang sedang disorot. Hal ini memperkuat klaim bahwa proses telah dilakukan sesuai aturan.
Impor Gula oleh Koperasi
Pernyataan Tom Lembong memperjelas bahwa penunjukan koperasi TNI-Polri sebagai pelaksana bukanlah kebijakan Kemenko Perekonomian. Keputusan tersebut merupakan bagian dari kewenangan teknis Kementerian Perdagangan. Meski menuai kritik dari jaksa, sejumlah saksi dan hasil audit mendukung bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam prosedur tersebut.